JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel. Pemeriksaan kali ini dilakukan pada tiga anggota tim evaluasi teknis Blast Fumace.
"Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).
Tiga saksi anggota tim evaluasi teknis Blast Fumace PT Krakatau Steel yang diperiksa di antaranya BS, AM, dan HS. Ketiga diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Sebanyak 78 orang dan 3 ahli juga telah diperiksa. Selain itu terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.
Posisi kasus tersebut berawal pada 2011 sampai dengan 2019 PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) bahan bakar batubara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.
Pada 31 Maret 2011, dilakukan lelang pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sumber pendanaan pembangunan Pabrik BFC awalnya dibiayai Bank Eksport Credit Agency (ECA) dari China.