SURABAYA – Seorang wanita pemandu lagu berinisial DA, mengaku menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Satpol Polisi Pamong Praja (PP) Surabaya berinisial KTI. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Pemandu lagu di sebuah rumah karaoke di Kalirungkut itu melapor dengan diwakili kakaknya berinisial S dengan nomor laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes SBY. S mengungkapkan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 05.27 WIB. Saat itu, adik perempuan S dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh minuman keras.
BACA JUGA:Terungkap! Mahasiswi Korban Pelecehan Adalah Tunangan Tentara Amerika
Kemudian, terlapor (oknum anggota Satpol PP Surabaya) yang juga diduga dalam kondisi mabuk mendatangi korban. Saat itulah tindakan asusila dilakukan terlapor kepada korban. Korban baru menyadari kalau dirinya jadi korban perkosaan setelah sadar. Dia merasakan hal aneh di tubuhnya. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian. Korban kaget ketika di CCTV terlihat seorang oknum Satpol PP telah melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, lanjut S, oknum Satpol PP tersebut memerkosa adiknya sebanyak dua kali. S menyadari bahwa profesi adiknya memang rentan terhadap serangan seksual dari laki-laki. Namun, berarti adiknya bisa dijadikan pelampiasan nafsu.
“Kami berharap polisi mengusut kasus tersebut dan terlapor bertanggung jawab secara hukum,” ujar S.
BACA JUGA:Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Pelecehan Minta Terdakwa Dihukum Mati
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Saat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman,” katanya, Selasa (29/3/2022).
(Awaludin)