Dijelaskan Tony, kronologis kejadian pada hari Senin (23/08/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam warung makan “Adem Ayem” milik saudari Yanti binti Sakeh di Desa Bringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Namun pencurian baru diketahui oleh korban sekitar pukul 05.30 WIB.
Tersangka masuk ke dalam warung nasi melalui pintu depan lalu masuk kedalam warung mengambil motor honda beat yang berada di dapur, kemudian pelaku masuk ke kamar, lalu mengambil satu unit Handpone VIVO serta jaket milik pelapor.
BACA JUGA:Pencuri Perangkat Tower Telekomunikasi Lintas Kota Ambruk Ditembak Polisi
Atas kejadian korban mengalami kerugian hilangnya Satu unit sepeda motor honda beat warna biru Nopol: B 3688 CGA, Satu unit Handpone VIVO Y 53 warna gold serta Jaket Jeans warna biru milik pelapor yang ditafsir seharga Rp7,5 juta.
“Tersangka Topo kita amankan di rumahnya di Desa Belani, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,” pungkasnya.
(Awaludin)