Handi Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kakinya Menekuk dan Tubuhnya Kaku!

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 16:34 WIB
Kolonel Priyanto Foto: Antara
Share :

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya