JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly mengusulkan izin praktik dokter menjadi domain negara. Ia pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hal ini diungkapkan Yasonna menyusul adanya rekomendasi pemecatan terhadap mantan menteri kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Terawan Dipecat, DPR Akan Panggil Ulang IDI Pekan Depan
Dengan begitu, kata dia, organisasi profesi nantinya bisa lebih berfokus dalam menjalankan penguatan-penguatan dokter. "Ini yang saya kira arahnya. Justru saya kira menurut saya ya, IDI lebih bagus konenstrasi dalam itu, penguatan dokter, perbaikan," ujarnya.