Pria Ini Jualan 5 Kg Ganja Diperintah Napi Lapas Krobokan, Ngaku Terlilit Utang Pinjol

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 18:26 WIB
Pengedar ganja ditangkap polisi (Foto: M Chusna)
Share :

DENPASAR - Gegara terlilit utang pinjaman online (pinjol), Kadek Krisna Jaya (30), nekat menjual 5 kilogram ganja. Ia pun kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terdakwa mengedarkan ganja seberat 5,4 kilogram, 251 butir ekstasi dan sabu 10,30 gram," kata jaksa penuntut umum I Wayan Sutarta dalam persidangan, Kamis (31/3/2022).

Dalam sidang online itu, jaksa mendakwa Krisna dengan tiga pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu, Salah Satunya Sempat Ancam Membunuh Petugas

Dalam surat dakwaan terungkap, Krisna ditangkap petugas dari Polda Bali di daerah Mengwi, Badung, November 2021. Awalnya, polisi tidak menemukan narkoba dari tangan terdakwa.

Krisna kemudian digelandang ke rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 46 paket ganja, 251 butir ekstasi dan 31 paket sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya