Polisi Usut Kasus Kapten Vincent Terkait Aplikasi Oxtrade

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 15:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Antara)
Share :

Irsan berujar, dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya, bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent.

"Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu," ujarnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun Instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade.

Alhasil, akibat ajakan itu sejumlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut.

"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya.

Lebih lanjut Prisky mengatakan, Kapten Vincent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade. "Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," katanya.

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya