LAMPUNG UTARA - Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu(30/03/2022).
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Andrias Santo, Kamis (31/3/2022), menjelaskan tersangka berinisial S (20), warga Jalan Semeru 3, Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Ia mencoba mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumahnya. Kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang, tiba-tiba terdengar oleh korban suara motor miliknya yang sudah dibawa tersangka. Korban kemudian korban berusaha mengejarnya, tapi tidak berhasil.
Korban mengungkapkan berusaha mencari melalui seputaran wilayah Kotabumi. Didapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di sebuah kantor organisasi masa
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Dengan sigap anggota opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z dengan nomor polisi BE 8302 JE, dan sebuah handphone merek Xiomi warna pink.
Saat ini tersangka masih dalam penyidikan oleh anggota Polsek Kotabumi Kota.
Untuk tindak lanjut pengembangan kepada tersangka lainnya pelaku dan berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek setempat.
(Erha Aprili Ramadhoni)