RUU TPKS : Rekam Konten Seksual dan Stalking Bisa Didenda Rp300 Juta

Kiswondari, Jurnalis
Senin 04 April 2022 14:15 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

“Misalnya kita mencuri 5 tahun, mengapa 5 tahun, mengapa tidak 10 tahun. Itu tidak pernah ditemukan basis rasionalnya. Kita hanya bisa temukan dengan basis interval supaya tidak terjadi gap (disparitas). Kalau dilihat pada ayat 2 ada pemberatan itu Rp75 juta dengan penyesuaian pidana 6 tahun, kita melakukan penyesuaian dengan pasal-pasal di atasnya,” ujarnya.

Kemudian, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, jika dendanya sebesar itu, sama saja menganggap kejahatan seksual ini biasa-biasa saja.

“Kita menganggap kekerasan seksual ini biasa-biasa saja sehingga perlu dihukum dengan kerjahatan biasa-biasa saja,” ucapnya.

Edward menyampaikan, pada dasarnya pemerintah tidak masalah berapa besaran denda yang akan diajukan. Namun, hal itu perlu memiliki basis rasional. Pihaknya telah menyusun modified delvis system, untuk menentukan ancaman pidana yang dibagi ke dalam 7 kriteria.

“Jadi tidak menjadi soal. Kami sah-sah saja mau Rp100 juta, mau Rp1 miliar. Tapi, pertanyaan lebih lanjut, apa dasar penentuan Rp1 miliar, apa parameter yang menyatakan kekerasan seksual ini lebih serius,” tutur Edward.

Setelah perdebatan selama 10 menit, akhirnya Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Dahana mengusulkan apa yang sudah disepakati dalam RKUHP mengenai ancaman pidana dan denda. Pidana penjara 4 tahun ini setara dengan kategori 4 yang dendanya Rp 200 juta.

“Kami sebagai tim RKUHP sudah mencoba membuat suatu sistem, delvis system ancaman pidana denda, kalau denda itu kita ada 8 kategori. Kalau denda ada 8 kategori, kategori 1 Rp1 juta, 2 Rp10 juta, Rp50 juta sampai Rp50 miliar. Terkait ancaman pidana 4 tahun ekuivalen kategori 4 karena kategori sedang, 4 itu nilainya Rp200 juta kalau merujuk RKUHP yang sudah disetujui,” tuturnya.

Denda yang diatur dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c diperberat menjadi Rp 200 juta dari sebelumnya Rp 50 juta; dan ayat (2) huruf b untuk pelaku yang melakukan apa yang diatur pada ayat (1) untuk tujuan pemerasan, pengancaman, memaksa, menyesatkan dan memperdaya, menjadi Rp 300 juta dari sebelumnya Rp 75 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya