JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej, menyepakati sejumlah ketentuan soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah besaran denda bagi pelaku yang tanpa hak melakukan perekaman, pengambilan gambar atau tangkapan layar pada konten yang bermuatan seksual, dan menyebarkannya. Termasuk juga penguntit (stalker) yang menggunakan sistem elektronik.
Dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c, draf RUU TPKS, diatur pelaku yang tanpa hak melakukan perekaman, pengambilan dan tangkapan layar dari konten seksual dan menyebarkannya, juga pelaku stalker, dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp50 juta.
Namun, sejumlah anggota Panja Baleg DPR menilai, besaran denda itu terlalu kecil. Sementara KBSE kecepatan transmisinya luar biasa.
“Saya masalah soal denda terlalu kecil, karena di atas aja mentransmisikan segala macam, denda Rp50 juta terlalu kecil. Ini kan paling banyak, mengikat hakim paling banyak Rp50 juta menurut pendapat saya terlalu rendah,” kata anggota Fraksi PDIP Irmadi Lubis di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Kemudian, Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR Willy Aditya menyampaikan, tawaran resmi DPR terkait denda KBSE adalah Rp300 juta. Untuk itu, dia meminta penjelasan Wamenkumham.
Wamenkumham Edward Hiariej menjelaskan, pemerintah menyesuaikan dengan pidana penjara maupun denda di kejahatan-kejahatan lainnya agar tak terjadi disparitas. Jadi, disparity of sentencing (disparitas pemidanaan) bisa disebabkan dua faktor. Pertama, pembentuk UU gagal merumuskan norma dalam pengertian apa basis rasional dalam penentuan angka itu.
“Misalnya kita mencuri 5 tahun, mengapa 5 tahun, mengapa tidak 10 tahun. Itu tidak pernah ditemukan basis rasionalnya. Kita hanya bisa temukan dengan basis interval supaya tidak terjadi gap (disparitas). Kalau dilihat pada ayat 2 ada pemberatan itu Rp75 juta dengan penyesuaian pidana 6 tahun, kita melakukan penyesuaian dengan pasal-pasal di atasnya,” ujarnya.
Kemudian, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, jika dendanya sebesar itu, sama saja menganggap kejahatan seksual ini biasa-biasa saja.
“Kita menganggap kekerasan seksual ini biasa-biasa saja sehingga perlu dihukum dengan kerjahatan biasa-biasa saja,” ucapnya.
Edward menyampaikan, pada dasarnya pemerintah tidak masalah berapa besaran denda yang akan diajukan. Namun, hal itu perlu memiliki basis rasional. Pihaknya telah menyusun modified delvis system, untuk menentukan ancaman pidana yang dibagi ke dalam 7 kriteria.
“Jadi tidak menjadi soal. Kami sah-sah saja mau Rp100 juta, mau Rp1 miliar. Tapi, pertanyaan lebih lanjut, apa dasar penentuan Rp1 miliar, apa parameter yang menyatakan kekerasan seksual ini lebih serius,” tutur Edward.
Setelah perdebatan selama 10 menit, akhirnya Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Dahana mengusulkan apa yang sudah disepakati dalam RKUHP mengenai ancaman pidana dan denda. Pidana penjara 4 tahun ini setara dengan kategori 4 yang dendanya Rp 200 juta.
“Kami sebagai tim RKUHP sudah mencoba membuat suatu sistem, delvis system ancaman pidana denda, kalau denda itu kita ada 8 kategori. Kalau denda ada 8 kategori, kategori 1 Rp1 juta, 2 Rp10 juta, Rp50 juta sampai Rp50 miliar. Terkait ancaman pidana 4 tahun ekuivalen kategori 4 karena kategori sedang, 4 itu nilainya Rp200 juta kalau merujuk RKUHP yang sudah disetujui,” tuturnya.
Denda yang diatur dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c diperberat menjadi Rp 200 juta dari sebelumnya Rp 50 juta; dan ayat (2) huruf b untuk pelaku yang melakukan apa yang diatur pada ayat (1) untuk tujuan pemerasan, pengancaman, memaksa, menyesatkan dan memperdaya, menjadi Rp 300 juta dari sebelumnya Rp 75 juta.
Berikut bunyi Pasal 7A ayat (1) dan (2) dalam draf RUU TPKS:
(1) Setiap orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; dan/atau
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual;
c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan dan/atau memperdaya. seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 300 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)