JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Okezone pun merangkum 7 fakta terbaru Herry Wirawan predator seksual yang divonis hukuman mati, Senin (4/4/2022).
(Baca juga: Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati)
1. Dijatuhi Hukuman Mati
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
2. Harta Herry Wirawan Dirampas
Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4/2022).
3. Hakim Tidak Berwenang Bekukan Legalitas Yayasan Herry Wirawan
Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.
Namun begitu, lanjut hakim, PT Bandung tidak berwenang untuk melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa. Menurut hakim, pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.
"Bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," tandasnya.
4. Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Korban
Herry Wirawan diwajibkan membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada seluruh korbannya. Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengabulkan banding yang diajukan olek jaksa.
5. Reaksi Kuasa Hukum
Menanggapi putusan hakim tersebut, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas kabar putusan hakim tersebut.
Ira beralasan, pihaknya belum menerima salinan berkas putusan tersebut. Sebelum berkas putusan tersebut berada di tangannya, kata Ira, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.