6. Menunggu Salinan Putusan
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan berkas putusan hakim tersebut. Nantinya, kata Ira, salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelum diserahkan kepada pihaknya.
"Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung, lalu panitera menyerahkannya kepada kami," jelas Ira.
7. Tanggapan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sudah memenuhi rasa keadilan.
Menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, vonis mati tepat diberikan kepada Herry Wirawan. Pasalnya, perbuatan predator seks itu terbilang biadab.
"Dengan perbuatan biadab itu, saya kita Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tegas Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).
Meski begitu, Kang Emil meminta semua upaya hukum terhadap Herry dimaksimalkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pihak Herry kembali mengajukan banding ke level yang lebih tinggi selain PT Bandung.
(Fahmi Firdaus )