BANJARMASIN - Aksi oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara Rp1,1 miliar, berdasarkan hasil audit internal setelah dia bermain aplikasi Binomo
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perempuan itu yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman, yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Brian Edgar Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Masih Dalami Aliran Dana Rp120 Juta dari Manajer Binomo ke Indra Kenz
Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.