JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai18 April 2022 mendatang. Diketahui, wilayah DKI Jakarta masih berada pada PPKM level 2. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
(Baca juga: 9 Daerah Masih PPKM Level 3, Catat Aturan Lengkapnya)
“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari Inmendagri 20/2022, Selasa (5/4/2022).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za, mengatakan saat ini sudah semakin banyak daerah yang masuk PPKM level 1.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” tegasnya.
(Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 18 April, Bagaimana Status Jabodetabek?)
Saat ini, kata Safrizal, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.