JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami andil alias campur tangan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN) dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Dugaan andil Ardian Noervianto dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 tersebut didalami penyidik lewat seorang saksi yakni, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Erdian Dharmaputra. Ardian diduga menarget sejumlah uang dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN.
"Erdian Dharmaputra (Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur /PT SMI), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).
"Dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN agar setiap usulan tersebut dapat segera di setujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud," imbuhnya.
Sementara itu, terdapat satu saksi lainnya yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, kemarin. Saksi tersebut yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Febriana Anidya.
Baca juga: Hasil Survei Tunjukkan Adanya Penurunan Kepercayaan Publik, Begini Respon KPK
"Febriana Anidya (PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri soal Korupsi Dana PEN