Duh! Rahmat Effendi Minta Jatah ke PNS Bekasi untuk Investasi Pribadi

Antara, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 10:26 WIB
Rahmat Effendi/ant
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) memerintahkan pengumpulan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi untuk investasi pribadinya.

Namun KPK belum memberi tahu apa investasi yang dilakukan pria yang akrab disapa Bang Pepen tersebut.

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang)

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa sepuluh saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2022).

 (Baca juga: Rahmat Effendi Diduga Beli Sejumlah Aset Pakai Uang dari Para Camat)

"Sepuluh saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi investasi pribadinya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali.

Sepuluh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya