Ayah Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur, Lancarkan Aksi Bejat saat Korban Sakit

Alip Sutarto, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 11:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Kepada polisi tersangka S berdalih pemerkosaan tersebut dilakukan karena pengaruh pil penenang yang dia minum.

Guna mempertangjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling hingga 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya