Kepada polisi tersangka S berdalih pemerkosaan tersebut dilakukan karena pengaruh pil penenang yang dia minum.
Guna mempertangjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling hingga 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)