JAKARTA - Rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) akan dibahas dalam tingkat II atau pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR. Persetujuan itu diketok setelah Badan Legislatif (Baleg) menerima hasil dari panitia kerja (Panja) RUU TPKS.
Dalam sidang pleno masing-masing fraksi memberikan pendapat mininya atas RUU TPKS ini. Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Adapun, fraksi yang mendukung diantaranya; PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara, fraksi yang setuju dengan catatan seperti Partai Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dalam pendapat mini nya menyatakan menolak untuk RUU TPKS ini dibahas di tingkat selanjutnya. Penolakan ini didasarkan dengan alasan menunggu pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Setelah mendengar seluruh pendapat mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni persetujuan Baleg DPR RI atas RUU TPKS.