Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan. Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.
Baca juga: Pemudik Belum Booster Akan Disuntik Vaksin di Simpul Transportasi Angkutan Lebaran 2022
Jangan Beli Tiket Bus Mudik dari Calo
“Sekarang semakin banyak penawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari EO atau koordinator dengan tarif yang lebih mahal. Dengan beragam alasan jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” demikian disampaikan Dirjen Budi pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Kendaraan Angkut Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik 2022, Ini Daftar Lokasinya
Ke depannya Ditjen Hubdat akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut baik bus maupun travel. “Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambahnya.
Dirjen Budi juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik yakni 30 April hingga 1 Mei sehingga tidak terjadi kepadatan lalu lintas.
(Fakhrizal Fakhri )