BACA JUGA:Mengejutkan! Napi Lapas Purwokerto Kendalikan Jaringan Narkoba Wilayah Boyolali
Suprayudi difonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.
"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," pungkasnya.
(Awaludin)