Petugas Sholat Tarawih, Napi di Lapas Sanana Kabur

Ismail Sangaji, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 13:50 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

 BACA JUGA:Mengejutkan! Napi Lapas Purwokerto Kendalikan Jaringan Narkoba Wilayah Boyolali

Suprayudi difonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.

"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya