"Apalagi dengan senjata tajam dan peluru tajam saya minta ini dipedomani tidak ada anggota bawa senpi dan menggunakan senpi beserta peluru tajam," tambahnya.
Pedoman yang dimaksud Fadil itu mengacu pada Perkap 01/2009 dan Protap 01/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian serta tahap tahap Pengguanan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
(Angkasa Yudhistira)