YOGYAKARTA - Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dalam aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Minggu (3/4/2022) lalu. Lima pelaku tersebut 3 diantaranya mahasiswa dan 2 pelajar SMK Kota Yogyakarta.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul mengamankan para pelaku pada Minggu (10/4/2022) siang hingga malam di rumah mereka masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan aksi tersebut termasuk senjata tajam yang ditemukan di rumah tersangka saat penggeledahan.
"Ada pedang yang tidak dibawa saat beraksi kami temukan di salah satu rumah tersangka. Itu juga kami sita,"ujar Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H kepada awak media, Senin (11/4/2022)
Ade menuturkan, lima orang tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan DAA tersebut adalah FAS alias C pelajar berumur 18 tahun 6 bulan yang merupakan warga Sewon Bantul yang berperan sebagai Jongki Nmax.
Kemudian AMH alias G yang berumur 19 tahun 11 bulan Mahasiswa asal Depok Sleman. MMA alias F pengangguran berumur 20 tahun 3 bulan asal Sewon yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B Pelajar/Mahasiswa asal.Banguntapan, Bantul. RS alias B pelajar berumur 18 tahun 11 bulan Pelajar asal Mergangsan Yogyakarta.
"yang terakhir ini berperan sebagai Eksekutor atau yang mengayunkan gir,"tambahnya.
Saat kejadian eksekutor yaitu RS menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gear motor. Sementara MMA sebelumnya sudah menyiapkan sarung yang ujungnya diikat batu untuk tawuran.
Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing.
"Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui,"paparnya.
Barang bukti yang disita dari saksi korban 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario X1HO2N35M1 A/T, Wama Hitam, Tahun 2021, 1 (satu) buah Gitar akustik merk Cort, warna cokelat muda, 1 (satu) buah Celana kotak-kotak warna biru dan 1 (satu) buah Jaket jemper warna hitam bertukiskan KANGOL, 1 (satu ) buah kaos merk SKYMO APPAREL wama motif garis hitam putih terdapat bercak/noda darah milik korban, 1 (satu) buah sandal Jepit merk MELY warna hijau sebelah kiri
Sementara yang disita dari pelaku diantaranya 1 (satu) buah celana panjang jeans wama hitam merk VRYZAS. 1 (satu) buah jaket hoodie wama abu-abu di bagian depan bertuliskan fasico verenigen. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha nmax nopol AB 4208 BJ, wama hitam.
Ada juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 AB-6182-BR, wama hitam dan 1 (satu) buah gear diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm. Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.
Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan. terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Widi Agustian)