Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing.
"Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui,"paparnya.
Barang bukti yang disita dari saksi korban 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario X1HO2N35M1 A/T, Wama Hitam, Tahun 2021, 1 (satu) buah Gitar akustik merk Cort, warna cokelat muda, 1 (satu) buah Celana kotak-kotak warna biru dan 1 (satu) buah Jaket jemper warna hitam bertukiskan KANGOL, 1 (satu ) buah kaos merk SKYMO APPAREL wama motif garis hitam putih terdapat bercak/noda darah milik korban, 1 (satu) buah sandal Jepit merk MELY warna hijau sebelah kiri
Sementara yang disita dari pelaku diantaranya 1 (satu) buah celana panjang jeans wama hitam merk VRYZAS. 1 (satu) buah jaket hoodie wama abu-abu di bagian depan bertuliskan fasico verenigen. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha nmax nopol AB 4208 BJ, wama hitam.
Ada juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 AB-6182-BR, wama hitam dan 1 (satu) buah gear diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm. Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.
Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan. terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Widi Agustian)