Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Sita 5 Paket

Antara, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 03:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah hp dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

 BACA JUGA:Cerita di Balik Pengungkapan Kasus Sabu 24,5 Kg di Sukabumi, Penyelidikan Dilakukan 3 Pekan

Pelaku IK disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya