RUU TPKS Disahkan, Partai Perindo Siap Kawal Implementasinya

Rizky Syahrial, Jurnalis
Rabu 13 April 2022 09:32 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun (Foto: Perindo)
Share :

JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih jadi problem yang sangat serius di Indonesia. Pengesahan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diletakan sebagai langkah awal, untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.

Demikian disampaikan Juru Bicara Nasional Partai Perindo sekaligus Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun.

Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan data Kemen PPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi.

Sebagai Partai Politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS.

Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban.

Kedua, menghimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya