Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga terduga pelaku ini menjalankan aksinya, ditiga mini market Indomaret wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dari pengecekan rekaman CCTV, terang Doni, ditemukan bahwa di mini market Indomaret, terlihat terduga pelaku sedang memasukkan barang-barang ke dalam tas bawaannya.
Kemudian, kata Doni, barang-barang tersebut di bawa tanpa melaporkan/membayar pada bagian pembayaran (Kasir).
"Ketiga terduga pelaku ditangkap didua lokasi berbeda, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dari tiga terduga pelaku dua diantaranya, berinisial KF dan SI merupakan pasangan suami istri," kata Doni, Selasa (12/4/2022).
Ketiga teduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan itu, sampai Doni, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, juncto pasal 65, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Selain menangkap ketiga terduga pelaku, jelas Doni, Tim Elang Jupi, juga mengamankan barang bukti 1 unit hp merek samsung lipat warna putih, 1 unit Handphone merek Realme warna hitam.
Lalu, 1 unit Handphone merek Vivo warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna cream, 1 unit Hp merek Oppo warna biru, 1 unit Hp Redmi warna merah dan bermacam-macam barang hasil pencurian di minimarket jenis kosmetik, parfum, sabun cair, tisu dan lain-lain.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," pungkas Doni.
(Awaludin)