Dikatakan France, sekitar pukul 06.45 WIB, Kapolsek Jongkong dan anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka Dendi Irawan bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Jadi setelah mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah warga, maka anggota kami langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka," jelas France.
Dijelaskan France, tersangka kemudian di bawah ke Polres Kapuas Hulu untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena tersangka Dendi Irawan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum.
(Awaludin)