JAKARTA - Gelar Pahlawan Nasional menempati posisi paling utama dalam tatanan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Hal seperti termaktub dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.
Dalam beleid itu, salah kriteria penerima gelar ini adalah warga negara yang telah meninggal dunia. Tentunya, yang pada masa hidupnya tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan, kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Demikian dilansir dari Indonesia.go.id.
Dengan begitu, gelar Pahlawan Nasional tak terbatas pada perjuangan meraih kemerdekaan. Pasal 26 UU 20/2009 itu menyebutkan, penerima Gelar Pahlawan Nasional adalah mereka yang semasa hidupnya pernah memimpin atau melakukan perjuangan melawan penjajah melalui perjuangan bersenjata atau perjuangan politik untuk merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujutkan persatuan dan kesatuan bangsa (butir a).
Butir yang lain menyebut adanya syarat melakukan pengabdian dan perjuangan hampir sepanjang hidupnya, dan bekerja melampaui tugas yang diembannya. Pada butir-butir selanjutnya, masih dalam Pasal 26, diprasyaratkan juga pernah menghasilkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangungan bangsa, atau pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan harkat dan martawat bangsa.