Pahlawan Nasional, Gelar Paling Utama di Antara Tanda Jasa dan Kehormatan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 15 April 2022 08:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Gelar Pahlawan Nasional itu sendiri diberikan melalui Keputusan Presiden. Lebih jauh, dalam penjelasan Pasal 4 UU Nomor 20/2009 disebutkan, gelar Pahlawan Nasional mencakup segala gelar yang pernah diberikan pada masa sebelumnya, yakni Pahlawan Perintis Kemerdekaan pun Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi dan Pahlawan Ampera.

Dengan demikian, kini sedikitnya ada 180 nama tercatat sebagai pemilik Gelar Pahlawan Nasional. Sedangkan tentang pemilihan penerima gelar, inisiatifnya tidak harus dari negara. Pasal 20 Ayat (2) menyebutkan, usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga nonpemerintah, pemerintah daerah, organisasi/kelompok masyarakat, bahkan perseorangan. Usul itu ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya