JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait korban begal dijadikan tersangka.
Menurut Sigit, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.
"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).
Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sigit.