Sekadar informasi, Lili Pintauli Siregar pernah beberapa kali tersangkut permasalahan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Bahkan, ada yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi. Misalnya, Lili pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.
Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Bahkan, masalah itu sampai disorot AS.
Belakangan ini, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, dia dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar itu saat ini sedang diproses oleh Dewas KPK.
(Qur'anul Hidayat)