JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan praktik suap dalam rangka mempercepat dan memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi ke seorang saksi.
Seorang saksi tersebut yakni, Mantan Kepala Bappeda yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky CH Richfat. KPK menduga yang bersangkutan mengetahui aliran uang suap untuk mempercepat usulan DAK dan DID Halmahera Timur.
"Ricky CH Richfat ST, MT (Mantan Kepala Bappeda Halmahera Timur/Sekretaris Daerah Halmahera Timur), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana Dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).
"Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.