KPK Endus Praktik Suap untuk Mempercepat Dana Alokasi Khusus Halmahera Timur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 11:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan praktik suap dalam rangka mempercepat dan memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi ke seorang saksi.

Seorang saksi tersebut yakni, Mantan Kepala Bappeda yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky CH Richfat. KPK menduga yang bersangkutan mengetahui aliran uang suap untuk mempercepat usulan DAK dan DID Halmahera Timur.

"Ricky CH Richfat ST, MT (Mantan Kepala Bappeda Halmahera Timur/Sekretaris Daerah Halmahera Timur), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana Dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

"Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung; mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz.

Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya