KPK Periksa Mantan Direktur Kementerian PPN Terkait Korupsi Dana Insentif Daerah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 14:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Yudo Dwinanda Priaadi, hari ini.

Sedianya, pria yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Perencanaan Strategis tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Yudo Dwinanda Priaadi dalam perkara ini. Pun demikian kaitan Yudo dengan Ni Putu Eka Wiryastuti. Namun demikian, belakangan ini penyidik sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca juga: Usut Suap Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Ketua DPC Demokrat Samarinda

Selain Yudo Dwinanda Priaadi, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Yudhie Harmadji Sudjarwo.

Kemudian, Kepala Seksi pada Subdit Data Non Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Purwito. Keterangan keduanya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPC Demokrat Samarinda Terkait Suap Bupati Nonaktif PPU

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Baca juga: KPK Cecar 2 Pengusaha soal Pemberian Uang terkait Proyek di RSUD Sidoarjo

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.

Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.

Baca juga: KPK Dalami Asal-usul Harta Benda Bupati Nonaktif Langkat

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya