JAKARTA - Tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan anggota Fraksi PAN di DPR sekaligus Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno ke polisi. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman justru mengaku bingung.
"Kalau kita kemarin (dengar) dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas, gitu kan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:Selain Lapor Polisi, Pengacara Ade Armando Bakal Adukan Eddy Soeparno ke MKD
Namun, kata dia, jika tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan ke MKD DPR misalnya, soal pilihan redaksi, pihaknya akan membuka pintu tersebut. Nantinya MKD akan tetap melihat kelengkapan dari laporan tersebut.
Waketum DPP Partai Gerindra itu hanya mengingatkan bahwa anggota DPR itu memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas. Hak ini, katanya, telah diatur di konstitusi maupun UU MD3.
"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kita cek," pungkasnya.
BACA JUGA:Disomasi Ade Armando, Anggota DPR Eddy Soeparno Miliki Hak Imunitas
(Arief Setyadi )