Eksepsinya Ditolak, Habib Bahar bin Smith Pasrah

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 13:45 WIB
Sidang Habib Bahar di PN Bandung (Foto: MNC Portal)
Share :

BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith yang kerap berapi-api dan teguh dalam mempertahankan pendapatnya tiba-tiba berubah pasrah.

Sikap pasrah tersebut ditunjukkan Bahar dalam sidang lanjutan beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Bahar yang disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

"Tidak ada pertanyaan yang mulia," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Bandung terkait tanggapan atas jawaban JPU tersebut.

Bahkan, saat majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani itu menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi, lagi-lagi Bahar pasrah dan menyerahkan semua kepada majelis hakim.

"Apapun keputusan yang mulia, saya terima," ucap dia.

Baca juga: Habib Bahar: Hidup Saya Dikelilingi Banyak Wanita!

Dodong pun kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan semua jawaban eksepsi dari JPU. Adapun persidangan putusan eksepsi akan dibacakan pada persidangan lanjutan pekan depan.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan setelah ini enggak ada replik-duplik. Ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani.

Baca juga: Habib Bahar Minta Dibebaskan, Anggap Jaksa Tidak Cermat

Dodong menjelaskan, semua tahapan pengadilan harus diterapkan dengan tertib dan sesuai aturan dan jangan sampai semua tahapan dilalui tidak teratur.

Dodong juga memastikan, semua keputusan akan diambil seadil-adilnya untuk Bahar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya