Setelah diikuti Unit Reskrim Polsek Semin terduga tersangka masuk wilayah Kapanewon Semin dan saat itu masuk di SPBU Semin untuk mengisi BBM. Setelah kita amankan dan dilakukan interogasi bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sekira bulan Februari 2022 di TKP tersebut di atas.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)