"Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban," jelasnya.
BACA JUGA:Mengaku Licin Tak Bisa Ditangkap, Pencabul Anak di Bekasi Menunduk saat Ditahan Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster warna biru, pakaian dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerar Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan adanya kejadian ini sudah jelas korban mengalami trauma psikis dan mental. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak," pungkasnya
(Awaludin)