BOGOR - Pria berinisial MR (38), warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ini berada di Kecamatan Tenjolaya, dimana pelaku ada orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya Berkali-kali di Sukabumi
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya kepada korban yang berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.