Pemuda Ini Tega Jual 2 Bocah ke Pria Hidung Belang saat di Pasar Malam

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 23:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BOGOR - Seorang pemuda berinisial A (22), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP, Siswp D. C. Tarigan mengatakan kasus ini berawal saat kedua korban yakni SJP (12) dan CAZ (14) bermain ke pasar malam pada 6 April 2022. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan pelaku A dan rekannya berinisial R.

"Korban awalnya diajak minum minuman keras. Ketika kondisi tidak sadarkan diri, mereka dibawa ke suatu villa, di situ anak korban disetubuhi pelaku," kata Siswo dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya Berkali-kali di Sukabumi 

Tak sampai di situ, kedua pelaku juga menjual kedua korban melalui aplikasi pertemanan online. Tarifnya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.

"Keterangan dari tersangka dibagi Rp 50 ribu untuk tersangka A dan R," tambahnya.

 BACA JUGA:Cabuli Gadis 14 Tahun di Bekasi hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya