JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
(Baca juga: Kolonel Priyanto Buang Korban ke Sungai karena Hubungan Emosional ke Kopda Andreas)
"Rencana sesuai jadwal (tuntutan) ." kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Sementara, tuntutan yang akan dibacakan oleh tim oditur militer akan mengacu pada fakta-fakta persidangan yang beberapa kali telah digelar. Hal ini mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Mengacu pada fakta persidangan, Oditur Militer mendakwa Priyanto dengan dakwaan gabungan. Priyanto didakwa dengan Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan primernya, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.