Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Seharga Rp267 Miliar

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 19:03 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri resmi menyita gedung dan apartemen seharga Rp267 miliar atas kasus investasi bodong KSP Indosurya.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. Dalam jumpa pers di kantornya, Gatot juga mengatakan salah satu gedung yang disita polisi seharga Rp100 miliar di kawasan Jakarta Selatan.

"Dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp100 miliar," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

 BACA JUGA:Kompolnas Yakin Bareskrim Serius dan Tidak Tebang Pilih Tuntaskan Kasus Indosurya

Penyitaan tersebut dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 April 2022. Gatot menuturkan, kegiatan penyitaan tersebut juga dihadiri pihak gedung dan pengacara tersangka.

"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka," ujar Gatot.

 BACA JUGA:PPATK Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Indosurya

Lebih lanjut, kata Gatot, pihaknya juga telah memasang plang penyitaan di depan gedung dan apartemen tersebut. Tak hanya itu, sejumlah dokumen hingga Berita Acara Penyitaan pun telah dibuat oleh pihak berwajib.

"Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat Berita Acara Penyitaan, dan memasang tanda penyitaan pada gedung tersebut," lanjut Gatot.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya