Peradi Jawab Hotman Paris soal Putusan MA

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 11:57 WIB
Peradi (Foto: Kiswondari)
Share :

Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Sehingga, ia pun tidak menyangka jika MA memberikan putusan menolak kasasi Peradi.

"Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mencabut gugatan tersebut. Kemudian, pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut. Sehingga seharusnya kasus itu telah selesai.

Oleh karena itu, Alamsyah mengatakan bahwa dirinya akan meminta kepada Mahkamah Agung agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.

"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya.

Ia pun menyinggung soal AD/ART organisasi yang tidak disahkan lewat munas, melainkan pleno. Juga menyinggung gugatan yang diajukan oleh Alamsyah dan telah diputus oleh hakim MA pada 18 April, sehingga kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya