Sengketa Tanah Warisan, Kakak Beradik Kembali Gugat Ibunya di Pengadilan Agama Boyolali

Tata Rahmanta, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 14:48 WIB
Ibu digugat anak di Boyolali, Jawa Tengah (Foto: Antara)
Share :

BOYOLALI - Kasus dua anak gugat orangtua dan saudara terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah terus berlanjut. Meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.

Upaya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orangtua dan beberapa saudaranya terus dilakukan. Meski sudah kalah di PN Boyolali dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, kini kedua kakak beradik kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.

BACA JUGA:Anak Gugat Orangtua Gegara Fortuner, Sidang Perdana Tawarkan Kesepakatan Damai 

Humas Pengadilan Agama Boyolali Saifudin membenarkan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibunya Sri Surantini (73).

Berkas sudah diterima pada tanggal 11 Februari lalu. Namun, hingga saat ini pihak Pengadilan Agama baru mendalami perkara tersebut dan bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.

Sementara menurut Kabag Humas PN Boyolali Toni Yoga Saksana membenarkan beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat. Bahkan, Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.

Sedangkan Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan kedua anaknya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto di Pengadilan Agama. Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama.

Seperti diketahui, dalam sengketa tersebut, Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan Tol Solo Yogya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun, beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucu, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari serta Afrizal Dewantara Putra.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya