JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) melakukan pemblokiran terhadap rekening senilai Rp30 miliar milik dari dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yakni, HA dan FM.
"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
BACA JUGA:Rumah 2 Tersangka Fahrenheit yang Diduga Kabur ke Luar Negeri Digeledah Polisi
Menurut Gatot, pemblokiran rekening itu dilakukan pasca-penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah yang disewa dua tersangka tersebut.
"Setelah penggeledahan polisi juga melakukan police line terhadap lokasi tersebut," ujar Gatot.
BACA JUGA:Periksa 31 Orang, Polri: Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar
Gatot memaparkan, dalam operasi penindakan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut.
Dari operasi penggeledahan di rumah HA, polisi menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
"Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen , perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar Gatot.