Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |16:42 WIB
Bareskrim Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Bareskrim Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink/ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan 2 bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan Undang-Undang Kesehatan.

"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau, hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Polisi juga sebelumnya telah menangkap sembilan orang.

Zulkarnain menuturkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan. "Pasal 435 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus pabrik gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso ketika itu menjelaskan bahwa, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement