JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Penyidk Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda sebanyak enam LP dengan empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
BACA JUGA:Periksa 31 Orang, Polri: Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar
Dengan pelimpahan tersebut, kata Gatot, saat ini total ada 10 tersangka dalam kasus Fahrenheit.
"Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang," ujar Gatot.