Kemudian, pintu portir dibuka petugas dan diperbolehkan masuk untuk menemui komandan regu jaga. "Saya langsung masuk, saat itu suasana kondusif, berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Serda Ucok pun divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel.
Setelah bebas, Serda Ucok pun mengaku ingin ke Yogyakarta untuk membasmi premanisme. "Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," katanya usai divonis di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.
Pernyataan Ucok langsung disambut gegap gempita ratusan orang yang mendukungnya di pengadilan militer.
(Arief Setyadi )