Meskipun, kata Wiku, sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI.
BACA JUGA:Breaking News: Kasus Covid-19 Bertambah 617 Hari Ini
Wiku menjelaskan, kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah.
(Arief Setyadi )