JAKARTA – Sebuah berita yang menarasikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar dana haji diikhlaskan untuk digunakan pemerintah membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, beredar di media sosial dan menjadi viral.
Kementerian Agama (Kemenag) membantah tegas pemberitaan itu, menyebutnya sebagai hoaks dan fitnah.
BACA JUGA: Wapres: Dana Haji Tahun 2021 di BPKH Meningkat Jadi Rp158,8 Triliun
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Fauzin dalam keterangan resminya, Minggu (8/5/2022).
Menurut Fauzin, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.